Konsep Dasar Desa Siaga
Langkah nyata untuk
mewujudkan sasaran RPJMN 2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil kebijakan
bahwa “seluruh desa di Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun 2008”.
Pengertian Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya
memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan
mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan,
secara mandiri.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti
Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang
sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap
kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang
berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan
memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.
Tujuan
Desa Siaga
Tujuan dari dibentuknya Desa Siaga adalah:
1. Mendekatkan
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa.
2. Menyiapsiagakan masyarakat untuk menghadapi
masalah-masalah yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
3. Memandirikan masyarakat dalam mengembangkan
perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran
dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga
Sasaran
Untuk mempermudah
strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu:
1. Semua
individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat,
serta perduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
2. Pihak-pihak
yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga atau dapat
menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh
masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda; kader; serta
petugas kesehatan.
3. Pihak-pihak
yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan,
dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat
terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kriteria
Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut
memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa.
Program-program yang Terdapat Dalam Desa Siaga
Inti dari kegiata Desa Siaga adalah
memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh
karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan
edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani
proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang
dihadapinya.
Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji berbagai
kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti Posyandu,
Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain sebagai
embrio atau titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian,
mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah
ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) Dalam Desa Siaga
Pengertian Poskendes
Poskesdes adalah upaya UKBM yang dibentuk di
desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat desa.
Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana
kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan
pemerintah.
Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif,
preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan)
dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Kegiatan Poskendes
Poskesdes diharapkan dapat melaksanakan
kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, sekurang-kurangnya:
1. Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap
penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan
KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu
hamil yang beresiko.
2. Penanggulangan
penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan
KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
3. Kesiapsiagaan
dan penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
4. Pelayanan
medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
5. Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan
untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan
pengembangan.
Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat
pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat
desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga
dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai
coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
Sumber Daya Poskendes
Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga
kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua
orang kader.
Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus
tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna
kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya
Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon,
ponsel, atau kurir).
Pembangunan saranan fisik Poskesdes dapat
dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternative sebagai
berikut:
1. Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes)
yang telah ada menjadi Poskesdes.
2. Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu
misalnya Balai RW, Balai Desa, Bali Pertemuan Desa, dan lain-lain.
3. Membangun baru, yaitu dengan pendanaan
dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donator, dunia usaha, atau swadaya
masyarakat.
Pelaksanaan Desa Siaga
a. Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
Pusat:
· Penyusunan pedoman.
· Pembuatan modul-modul pelatihan.
· Penyelenggaraan Pelatihan bagi Pelatih
atau Training of Trainers (TOT).
Provinsi:
· Penyelenggaraan
TOT (tenaga kabupaten / Kota).
Kabupaten / Kota:
· Penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan.
· Penyelenggaraan pelatihan kader.
b. Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
Pusat:
· Penyediaan
dana dan dukungan sumber daya lain.
Provinsi:
· Penyediaan
dana dan dukungan sumber daya lain.
Kabupaten / Kota:
· Penyediaan
dana dan dukungan sumber daya lain.
· Penyiapan
Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka penanggualangan bencana dan
kegawatdaruratan kesehatan.
Kecamatan:
· Pengembangan
dan Pembinaan Desa Siaga.
c. Pemantauan dan Evaluasi
Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang perlu
dilakukan adalah:
Pusat:
· Memantau kemajuan dan mengevaluasi
keberhasilan pengembangan Desa Siaga.
Provinsi:
· Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
· Melaporkan hasil pemantauan ke pusat.
Kabupaten / Kota:
· Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
· Melaporkan
hasil pemantauan ke Provinsi.
Kecamatan:
· Melakukan
Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
· Melaporkan pengembangan ke Kabupaten /Kota.
d. Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan
membantu / memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui
siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian
masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
· Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah,
dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
· Mendiagnosis
masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
· Menetapkan
alternative pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya.
· Memantau, mengevaluasi dan membina
kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Meskipun di lapangan
banyak variasi pelaksanaanya, namun secara garis besar langkah-langkah pokok
yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
· Pengembangan Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum
kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan
para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis
maupun petugas administrasi. Persiapan pada petugas ini bisa berbentuk
sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang
disesuaikan dengan kondisi setempat.
Keluaran (output) dan langkah ini adalah para
petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu
tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan masyarakat.
· Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan
para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau
bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga.
Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi
kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa
kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain,
sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan
pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan
mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang
kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa
dukungan moral, dukungan financial atau dukungan material, sesuai kesepakatan
dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk
wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan
Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta
organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut
sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
· Survei Mawas Diri
Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri
(TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat
mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survey ini harus dilakukan
oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan.
Dengan demiian, mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di
desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk
membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada
masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan
keterampilan bagi mereka.
Keluaran atau output dan SDM ini berupa
identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat
didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk
dalam rangka membangun Poskesdes.
· Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraaan musyawarah masyarakat
desa (MMD) ini adalah mencari alternative penyelesaian masalah kesehatan dan
upaya membangun Poskesdes, diakitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di
samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa
Siaga.
Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya
berasal dari tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa
Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh
perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula
kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan
kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada
saat SMD disajikan, utamanya dalah daftar masalah kesehatan, data potensial,
serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk
penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh
masing-masing individu / institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah
solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa Siaga.
e. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan
kegiatan sebagai berikut:
· Pemilihan
Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dan
kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin formal desa
dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan
secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku,
dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
· Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada
pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau
pelatihan. Orientasi
/ pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan
pedoman orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan yang
berlaku. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan
di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman telah dirumuskan dalam
Rencana Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum,
pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UBKM lain,
serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jga,
Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit
menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP),
kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa,
warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan
pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, PHS, dan
lain-lain.
· Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes bisa
dikembangkan dari Polindes yang sudah ada.
Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas
dan dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternative lain pembangunan
Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan
, membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru dengan
bantuan dari donator, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau
memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bilamana Poskesdes sudah berhasil
diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan
dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada
tetapi kurang / tidak aktif.
· Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang
bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga
resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin,
yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan
kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit
menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB., penggalangan dana,
pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan, serta
pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula
pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman
kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing
dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk
perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
f. Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat
dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumber daya,
maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan
berbagai pihak. Perwujudan dan pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan
melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau Temu
Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain
untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana
tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama.
Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor,
khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran Desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian
Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan
perlu dikembangkan upay-upayauntuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak
drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial
psikologinya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan
kreatifitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan
kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya
dengan pemberian gaji / intensif atau difasilitasi agar dapat berwirausaha.
Untuk dapat melihat perkembangan Desa Siaga,
perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu,
kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam Buku
Register UKBM (contohnya: kegiatan Posyandu dicatat dalam buku Register Ibu dan
Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).
Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Terkait
Peran Jajaran Kesehatan
1. Peran Puskesmas
Dalam rangka pengembangan Desa Siaga,
Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas ganda yaitu sebagai penyelenggara
PONED dan penggerak masyarakat desa. Namun demikian, dalam menggerakkan
masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator dari Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih Provinsi.
Adapun peran Puskesmas adalah sebagai
berikut:
· Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi
Dasar (PONED).
· Mengembangkan
komitmen dan kerjasama tim tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan
Desa Siaga.
· Memfasilitasi pengembangan Desa Siaga dan
Poskesdes.
· Melakukan monitoring Evaluasi dan pembinaan
Desa Siaga.
2. Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang
peranan penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan
medik. Oleh karena itu, dalam
hal ini peran Rumah Sakit adalah:
· Menyelenggarakan pelayanan rujukan, termasuk
Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK)
· Melaksanakan bimbingan teknis medis ,
khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
· Menyelenggarakan promosi kesehatan di Rumah
Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan
dan bencana.
3. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Sebagai penyelia dan
pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
meliputi:
· Mengembangkan
komitmen dan kerjasama tim di tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
· Merevitalisasi
Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan
dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
· Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga mampu
menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi
kesehatan di Rumah Sakit.
· Merekrut
/ menyediakan calon-calaon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan
Desa Siaga.
· Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas
kesehatan dan kader.
· Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku
kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
· Bersama
Puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa
Siaga.
· Menyediakan
anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
4. Peran Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan
Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan:
· Mengembangkan
komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa
Siaga.
· Membantu
Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan
teknis, dan cara-cara lain.
· Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang konseling,
kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi kesehatan, dalam
rangka pengembangan Desa Siaga.
· Menyelenggarakan
pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted
training).
· Melakukan
advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
· Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
· Menyediakan
anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
5. Peran Departemaen Kesehatan
Sebagai aparatur tingkat
Pusat, Departemaen Kesehatan berperan dalam:
· Menyusun konsep dan pedoman pengembangan Desa
Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
· Memfasilitasi revitalisasi Dinas Kesehatan,
Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
· Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan
pengembangan Desa Siaga.
· Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans,
sistem informasi / pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan
dan bencana berbasis masyarakat.
· Memfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan
untuk tingkat desa.
· Menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih (TOT).
· Menyediakan dana dan dukungan sumber daya
lain.
· Menyelenggarakan pemantauan dan
evaluasi.
Peran Pemangku Kepentingan Terkait
Pemangku kepentingan lain, yaitu para pejabat
Pemerintah Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-sunsur organisasi / ikatan
profesi, pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM, dunia usaha, swasta
dan lain-lain, diharapkan berperan aktif juga di semua tingkat administrasi.
a) Pejabat-pejabat Pemerintah Daerah
· Memberikan
dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggaraan Desa Siaga.
· Mengkoordinasikan
penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes / Puskesmas /
Pustu dan berbagai UBKM yang ada (Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
· Melakukan
pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Desa Siaga secara teratur dan
lestari.
b) Tim Penggerak PKK
· Berperan aktif dalam pengembangan dan
penyelenggaraan UBKM di Desa Siaga (Posyandu dan lain-lain).
· Menggerakkan masyarakat untuk mengelola,
menyelenggarakan dan memanfaatka UBKM yang ada.
· Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan
dalam rangka menciptakan kadarzi dan PHBS.
c) Tokoh Masyarakat
· Menggali sumber daya untuk kelangsungan
penyelenggaraan Desa Siaga.
· Menaungi dan membina kegiatan Desa
Siaga.
· Menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam kegiatan Desa Siaga.
d) Organisasi Kemasyarakatan
/ LSM / Dunia Usaha / Swastas
· Beperan
aktif dalam penyelenggaraan Desa Siaga.
· Memberikan
dukungan sarana dan dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.
Indikator
Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan upaya
Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu:
indikator masukan, indikator proses, indikator keluaran, dan indikator dampak.
Adapun uraian untuk masing-masing
indikator adalah sebagai berikut:
§ Indikator Masukan
Indikator masukan adalah indikator untuk
mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa
Siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut:
· Ada
/ tidaknya Forum Masyarakat Desa.
· Ada
/ tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya.
· Ada
/ tidaknya UBKM yang dibutuhkan masyarakat.
· Ada
/ tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan).
§ Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untuk
mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka
pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
· Frekuensi
pertemuan Forum Masyarakat Desa.
· Berfungsi / tidaknya Poskesdes.
· Berfungsi
/ tidaknya UBKM yang ada.
· Berfungsi / tidaknya Sistem
Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratan dan Bencana.
· Berfungsi / tidaknya Sistem Surveilans
berbasis masyarakat.
· Ada / tidaknya kegiatan kunjungan rumah
untuk kadarzi dan PHBS.
§ Indikator Keluaran
Indikator keluaran adalah indikator untuk
mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka
pengembangan Desa Siaga. Indikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut:
· Cakupan pelayanan kesehatan dasar Poskesdes.
· Cakupan
pelayanan UBKM-UBKM lain.
· Jumlah
kasus kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan.
· Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan
rumah untuk kadarzi dan PHBS.
§ Indikator Dampak.
Indikator dampak adalah indikator untuk
mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka
pengembangan Desa Siaga. Indikator dampak terdiri atas hal-hal berikut:
· Jumlah
penduduk yang menderita sakit.
· Jumlah
penduduk yang menderita gangguan jiwa.
· Jumlah
ibu yang melahirkan dan meninggal dunia.
· Jumlah
bayi dan balita yang meninggal dunia.
· Jumlah
balita dengan gizi buruk.
DAFTAR PUSTAKA
Depkes RI. 2006. Petunjuk Teknis
Pengembangan dan Penyelenggaraan Poskesdes. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Promosi Kesehatan.
Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Pengamatan
Epidemiologi Sederhana. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2002. Pendekatan
Kmasyarakatan. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Pedoman
Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga, Pusat Promosi Kesehatan. Jakarta:
Depkes RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar